Truk Besar Proyek PIK 2 Disebut Biang Kerusakan Jalan, Tokoh Pantura Desak Pemkab Tangerang Bertindak Tegas

oleh
oleh

TANGERANG, (JT) — Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang dinilai bukan semata-mata akibat faktor cuaca atau hujan. Pernyataan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Pantura, H. Asnawi Arsyad, yang menilai kerusakan justru dipicu oleh maraknya aktivitas truk bertonase besar pengangkut material proyek pembangunan PIK 2.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Moch Maesal Rasyied, menyebut faktor hujan sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan. Namun, Asnawi menilai persoalan utamanya terletak pada lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap pengusaha transporter yang melanggar aturan.

Menurut Asnawi, proyek pembangunan PIK 2 yang membutuhkan pasokan besar urugan tanah dan material lainnya menjadi penyumbang signifikan kerusakan jalan di sejumlah kecamatan, mulai dari Pasarkemis, Rajeg, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji hingga Teluknaga dan Kosambi.

“Kalau hanya menyalahkan hujan, itu tidak sepenuhnya tepat. Memang ada faktor cuaca, tetapi lintasan ratusan truk besar setiap malam jauh lebih merusak. Ketika jalan sudah hancur, masyarakat yang paling terdampak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil barang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, regulasi yang ada seharusnya tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga membatasi jenis dan kapasitas kendaraan yang melintas. Asnawi mengusulkan agar pengangkutan material proyek menggunakan truk berukuran lebih kecil untuk mengurangi beban jalan.

“Bukan sekadar pembatasan jam operasional, tapi pembatasan jenis dan tonase truknya. Silakan pembangunan berjalan, tapi transportasinya harus diatur. Kalau tidak, jalan yang diperbaiki akan rusak kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbaikan jalan membutuhkan waktu dan anggaran besar. Sementara sebelum diperbaiki, kondisi jalan berlubang membahayakan pengguna dan menghambat aktivitas ekonomi warga.

Asnawi juga mempertanyakan ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menindak pelanggaran. Ia menilai pemerintah seharusnya konsisten menegakkan aturan yang telah dibuat tanpa terkesan memberikan kelonggaran kepada pengusaha transporter maupun pengembang.

“Kalau aturan sudah dibuat, maka semua pihak harus patuh. Pemerintah tidak perlu membatasi pembangunan, tetapi wajib membatasi dampaknya. Jangan sampai fasilitas yang diberikan justru merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan PIK 2 saat ini bukan lagi berstatus Proyek Strategis Nasional, sehingga Pemkab Tangerang dinilai tidak perlu memberikan perlakuan khusus yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Tokoh masyarakat itu berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan angkutan material proyek dan menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga infrastruktur serta kenyamanan warga Kabupaten Tangerang.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *