Skandal Institusional Baznas Kabupaten Tangerang Dalam Merespon Banjir

oleh
oleh

Oleh : Saepul Bahri

Ketika ribuan warga Kabupaten Tangerang terjebak dalam genangan, kehilangan tempat tinggal, pangan, dan akses layanan dasar, satu lembaga yang seharusnya paling relevan justru menghilang dari ruang publik: Baznas Kabupaten Tangerang. Di tengah krisis kemanusiaan yang bersifat akut dan masif, absennya peran Baznas bukan lagi kelalaian teknis, melainkan kegagalan struktural dalam tata kelola zakat publik.

Baznas dibentuk bukan sebagai pelengkap seremoni keagamaan, melainkan sebagai instrumen negara dalam mewujudkan keadilan sosial melalui zakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberi mandat eksplisit: pengelolaan zakat harus menjamin kebermanfaatan, efisiensi, dan keberpihakan pada mustahik, terutama dalam kondisi darurat. Bencana banjir adalah ujian paling konkret dari mandat ini. Namun yang terjadi di Kabupaten Tangerang justru menunjukkan paradoks: dana umat mengendap dalam sistem, sementara umat tenggelam dalam penderitaan.

Yang tampak adalah birokratisasi zakat yang patologis. Alih-alih bergerak cepat sebagai lembaga filantropi, Baznas justru beroperasi seperti kantor administrasi biasa: terikat prosedur, lambat, dan tidak peka terhadap urgensi sosial. Dalam perspektif crisis governance, ini merupakan bentuk institutional inertia, ketika organisasi tidak mampu beradaptasi dengan kondisi darurat karena terbelenggu rutinitas birokrasi. Akibatnya, zakat kehilangan fungsi historisnya sebagai mekanisme redistribusi cepat dalam situasi krisis.

Lebih serius lagi, ketidakhadiran Baznas dalam banjir Kabupaten Tangerang merupakan pengkhianatan terhadap kontrak moral antara muzakki dan mustahik. Dana zakat dikumpulkan atas dasar kepercayaan bahwa lembaga pengelolanya akan hadir paling depan saat kemiskinan dan penderitaan mencapai puncaknya. Ketika Baznas gagal memenuhi peran ini, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga legitimasi sosial seluruh sistem zakat formal.

Ironinya, berbagai lembaga filantropi non-negara sering kali lebih cepat, lebih terlihat, dan lebih berdampak dalam situasi bencana. Fakta bahwa Baznas Kabupaten Tangerang, yang memiliki legitimasi negara dan akses dana publik, justru pasif, mengindikasikan adanya krisis kepemimpinan, prioritas, dan orientasi kelembagaan. Baznas tampak lebih sibuk mengelola administrasi daripada mengelola penderitaan rakyat.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar “Baznas belum maksimal”, melainkan “Baznas gagal menjalankan raison d’être-nya”. Lembaga yang tidak hadir ketika rakyat paling membutuhkan telah kehilangan justifikasi moral dan sosialnya. Jika zakat hanya berhenti sebagai laporan keuangan dan bukan sebagai aksi kemanusiaan, maka Baznas tidak lebih dari lembaga pengumpul dana tanpa keberpihakan.

Dalam konteks banjir Kabupaten Tangerang, absennya Baznas adalah “skandal institusional”. Dan skandal ini harus dibaca bukan sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai alarm keras bahwa tata kelola zakat di tingkat lokal sedang berada dalam krisis legitimasi dan kegagalan fungsi sosial.

Penulis adalah Koordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *