Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati Cabut Perbup Tunjangan Dewan

oleh -51 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Polemik mengenai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya menemukan titik terang. Seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan setuju mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur perubahan keenam atas Perbup Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat khusus yang digelar di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (3/9/2025), berlangsung cukup panjang sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD bersama seluruh ketua fraksi untuk menyikapi polemik Perbup No. 1 Tahun 2025 yang menimbulkan keresahan publik.

Dalam Perbup itu, tunjangan perumahan ditetapkan cukup tinggi, yakni Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk setiap anggota. Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar Rp22 juta untuk Ketua DPRD, Rp21 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD. Besaran tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan prioritas pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa hasil rapat khusus tersebut telah menghasilkan kesepakatan bulat seluruh fraksi untuk mencabut Perbup dimaksud.

“Hasil rapat sudah jelas. Semua fraksi DPRD menyetujui pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025. Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati pada 2 September 2025 untuk meminta pembatalan peraturan tersebut. Sekarang tinggal diproses oleh eksekutif melalui mekanisme bagian hukum,” ujar Amud kepada wartawan usai rapat.

Amud menjelaskan, jika pencabutan Perbup resmi diberlakukan, maka pemberian tunjangan bulan-bulan berikutnya tidak lagi menggunakan dasar Perbup No. 1 Tahun 2025, melainkan kembali pada aturan sebelumnya. “Yang sudah digunakan pada awal tahun memang sudah berjalan. Namun untuk ke depan, Perbup ini tidak akan digunakan lagi sebagai dasar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pencabutan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk merespons aspirasi masyarakat yang menolak besaran tunjangan baru. “Kita sudah menindaklanjuti dengan cepat. DPRD berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap semua elemen masyarakat bisa menerima keputusan ini dengan baik,” tambah Amud.

Lebih jauh, Amud juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang agar tetap menjaga situasi tetap kondusif pasca mencuatnya polemik tunjangan dewan ini. “Saya berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tangerang menjaga kondusifitas wilayah. Ini rumah kita bersama, wajib kita jaga,” tandasnya.

Kini, langkah selanjutnya berada di tangan eksekutif untuk menindaklanjuti surat resmi DPRD terkait pembatalan Perbup No. 1 Tahun 2025. Jika sudah melalui mekanisme hukum di bagian pemerintahan, maka pencabutan akan resmi berlaku dan dipastikan tidak ada lagi penggunaan Perbup yang kontroversial tersebut untuk dasar tunjangan dewan di masa mendatang.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *