Sebuah Catatan Pinggir tentang Musrenbang

oleh
oleh

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Di ruang berpendingin udara itu, aroma kue kotak dan kopi instan menguar, bercampur dengan dinginnya hawa formalitas yang menusuk tulang. Kita duduk di sana, di atas kursi-kursi lipat yang berbalut kain satin, menatap punggung-punggung yang tertutupi batik rapi. Di depan, sebuah layar proyektor membentangkan angka-angka, grafik, dan visi misi yang tersusun dalam kalimat-kalimat langit—indah, namun terasa begitu jauh dari tanah yang kita pijak sehari-hari.

Ini adalah musim Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Sebuah frasa yang secara etimologis mengandung janji yang begitu luhur: “musyawarah”. Dalam tradisi keilmuan Islam dan falsafah bangsa ini, musyawarah adalah sebuah proses sakral. Ia adalah pertemuan nalar-nalar merdeka untuk memeras solusi dari persoalan yang membelit umat. Namun, saat mata ini menyapu sekeliling ruangan, yang tertangkap bukanlah gairah perdebatan gagasan, melainkan sebuah pementasan kolosal yang skenarionya telah ditulis jauh sebelum tirai dibuka.

Sebagai seseorang yang pernah mencecap pahit-manisnya dunia pemikiran, ada kegelisahan ontologis yang merayap diam-diam di dada. Apakah kita sedang merencanakan masa depan, ataukah kita hanya sedang menjalankan ritual penggugur kewajiban administratif?

Pertanyaan ini lahir bukan dari sinisme tanpa dasar, melainkan dari pengamatan atas repetisi yang melelahkan. Tahun demi tahun, polanya nyaris identik. Kita diundang dengan label terhormat: “Tokoh Masyarakat”, “Perwakilan Warga”, atau “Pemangku Kepentingan”. Namun, kehadiran kita di sana seringkali tak lebih dari sekadar ornamen pelengkap. Kita hadir untuk menggenapi daftar absensi, untuk memastikan bahwa kolom “partisipasi publik” dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah terisi dengan tanda centang hijau. Kita ada, tapi suara kita tiada.

Fenomena ini mengingatkan pada konsep reifikasi, di mana manusia—subjek yang memiliki karsa dan nalar—direduksi menjadi objek atau benda. Dalam ruang Musrenbang, tubuh kita diperlukan hadir, tangan kita diperlukan untuk tanda tangan, tapi pikiran kita seringkali dianggap sebagai “gangguan” terhadap efisiensi waktu.

Lihatlah susunan acaranya. Tiga perempat waktu habis untuk seremonial. Sambutan demi sambutan mengalir deras, dari ketua panitia hingga pejabat daerah, yang isinya seringkali hanyalah retorika normatif dan puja-puji keberhasilan semu. Ketika tiba giliran sesi diskusi—momen yang sejatinya adalah jantung dari musyawarah—waktu sudah merangkak siang, perut mulai lapar, dan konsentrasi peserta telah buyar. Lalu, dengan tergesa-gesa, moderator akan berkata, “Mengingat waktu yang terbatas, mohon masukan disampaikan secara singkat.”

Di situlah letak tragedi epistemologisnya. Bagaimana mungkin persoalan kemiskinan, ketimpangan infrastruktur, banjir yang menahun, atau disparitas kualitas pendidikan di wilayah sekompleks Kabupaten Tangerang bisa dibedah tuntas dalam waktu sisa yang sempit itu?

Lebih menyakitkan lagi ketika kita menyadari keberadaan “kamar gelap” bernama Pra-Musrenbang. Seringkali terdengar dalih: “Draft ini sudah dibahas matang oleh Tim Kecil.” Kalimat ini adalah sebuah vonis kematian bagi partisipasi. Siapakah “Tim Kecil” itu? Di mana mereka berdiskusi? Atas mandat siapa mereka menentukan prioritas?

Di sinilah letak keterputusan mata rantai itu. Draft perencanaan yang disodorkan di hadapan kita bukanlah “peta buta” yang mengajak kita mencari jalan bersama, melainkan “rel kereta” yang sudah dipasang beton. Kita tidak diajak untuk meramu menu, kita hanya dipanggil untuk menyantap hidangan yang sudah dingin, lalu dipaksa bilang “enak” demi kondusivitas suasana.

Musrenbang, yang seharusnya menjadi arena dialektika—tempat tesis kebutuhan warga bertemu dengan antitesis keterbatasan anggaran untuk melahirkan sintesis kebijakan—telah berubah menjadi panggung monolog. Birokrasi berbicara kepada dirinya sendiri, mendengarkan suaranya sendiri, dan tepuk tangan untuk dirinya sendiri. Rakyat, yang diwakili oleh para tokoh yang duduk diam itu, hanya menjadi penonton di pinggir lapangan.
Ada disparitas yang menganga lebar antara das Sollen (apa yang seharusnya) dengan das Sein (kenyataan yang terjadi).

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menjamin bahwa perencanaan pembangunan dilakukan dengan pendekatan partisipatif bottom-up. Namun dalam praksisnya, arus sungai aspirasi itu seringkali dibendung di tengah jalan, dibelokkan oleh kepentingan elit, atau menguap begitu saja karena dianggap tidak sesuai dengan “kamus usulan” yang kaku dalam sistem aplikasi digital (SIPD).

Kita kemudian bertanya pada nurani yang paling sunyi: Untuk apa kita datang? Apakah hanya untuk melegitimasi ketidakadilan prosedural ini? Saat palu diketok tanda kesepakatan—yang sebenarnya adalah kepasrahan kolektif—kita pulang membawa map kosong dan rasa bersalah. Di luar gedung, jalanan mungkin masih berlubang, sekolah-sekolah swasta masih terseok-seok membiayai dirinya sendiri, dan antrean pencari kerja masih mengular di depan pabrik-pabrik.

Namun, di tengah pesimisme ini, barangkali tugas kita sebagai kaum yang berpikir adalah terus menjadi “duri dalam daging” bagi kenyamanan semu itu. Kita mencatat, kita mengingat, dan kita menolak untuk lupa. Bahwa Musrenbang hari ini, dengan segala kemegahan seremoni dan ketebalan dokumennya, masih berhutang satu hal yang paling fundamental: Kejujuran.

Ritual tahunan ini mungkin bisa menggugurkan kewajiban administratif negara kepada aturan perundang-undangan. Tapi ia belum tentu menggugurkan kewajiban moral pemimpin kepada rakyatnya. Sebab, pembangunan yang tidak dimulai dari mendengarkan jeritan hati nurani, hanyalah upaya mendirikan menara gading di atas pasir yang rapuh. Dan kita, yang duduk di kursi-kursi itu, adalah saksi bisu dari sebuah prosesi panjang melupakan esensi demi memuja sensasi administratif belaka.

Penulis adalah Pengamat Media dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *