Refleksi Akhir Tahun 2025, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Soroti Tantangan Pendidikan

oleh
oleh

TANGERANG (JT) – Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menggelar Seminar Refleksi Akhir Tahun 2025 bertajuk “Model Sekolah Unggul dan Parenting di Kabupaten Tangerang” pada Rabu 24 Desember 2025 di Hotel Lemo, Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar serta sejumlah anggota Dewan Pendidikan lainnya, dan para tokoh pendidikan.

Pada konferensi pers, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Mas Iman Kusnandar memaparkan hasil kajian dan evaluasi pendidikan di Kabupaten Tangerang yang dirangkum dalam model sekolah unggul dan parenting. “Kajian ini didasarkan pada data resmi yang telah dianalisis oleh Dewan Pendidikan untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang telah melahirkan 7 produk rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Rekomendasi tersebut diharapkan mendapat dukungan penuh untuk dirumuskan lebih lanjut menjadi naskah akademik sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) di bidang pendidikan.

Mas Iman Kusnandar menegaskan bahwa sesuai mandat, setiap tahun pihaknya berkewajiban menyampaikan program dan capaian kinerja kepada publik secara terbuka, termasuk melalui pelibatan insan pers sebagai mitra strategis penyebaran informasi.

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga memaparkan laporan produk program kerja yang meliputi 7 fokus utama, yaitu; Seminar Penguatan Pendidikan Karakter Siswa pada Satuan Pendidikan Dasar melalui Pendidikan Kepramukaan; Penguatan transisi prasekolah serta respons terhadap kebijakan wajib belajar 13 tahun; Rekomendasi pembentukan lembaga pengembangan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang; Model pendidikan prasekolah di Kabupaten Tangerang; Rekomendasi penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM) di lingkungan masyarakat; Penguatan pendidikan nonformal; Pengembangan model sekolah unggul dan parenting di Kabupaten Tangerang.

Selain memaparkan kegiatan, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga menyampaikan sejumlah capaian dan isu strategis yang menjadi perhatian, di antaranya fenomena wacana pendidikan barak militer bagi siswa, implementasi Undang-undang Kepramukaan, maraknya lembaga Bimba, penyesuaian kurikulum anak usia dini, pengawasan mutu sekolah di tingkat daerah, kenakalan remaja, rendahnya persentase kemampuan baca Al-Qur’an, hingga pengembangan sekolah unggulan berstandar nasional.

Adapun hasil (output) yang dicapai meliputi penguatan peran Kwartir Cabang (Kwarcab) hingga tingkat bawah dalam pendidikan karakter melalui kepramukaan yang wajib didukung dalam anggaran BOSP, penegasan status dan kedudukan Bimba dalam dunia pendidikan sebagai pendukung PAUD/TK, penyesuaian pembelajaran PAUD/TK sesuai level perkembangan anak, serta dorongan pembentukan lembaga khusus pengembangan mutu pendidikan.

Dari sisi dampak, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa siswa tingkat SD dan SMP belum cukup usia untuk mengikuti pendidikan berbasis barak militer. Selain itu, Bimba tidak disarankan menyelenggarakan pembelajaran untuk anak usia dini secara mandiri, melainkan mendukung proses transisi prasekolah ke SD.

Sementara manfaat yang diharapkan dari seluruh rekomendasi tersebut antara lain terbentuknya karakter siswa yang kuat melalui pendidikan kepramukaan, penguatan posisi PAUD/TK sebagai lembaga resmi di bawah naungan dinas atau yayasan pendidikan, serta terpenuhinya standar pengembangan mutu pendidikan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, tidak terbatas pada satuan di bawah Dinas Pendidikan.

Untuk merealisasikan seluruh rekomendasi tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang telah menyiapkan tahapan kerja yang meliputi diskusi internal, studi tiru, Focus Group Discussion (FGD), perumusan hasil FGD, seminar, penyusunan naskah akademik, proses review, hingga legal drafting sebagai dasar regulasi pendidikan di daerah.

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *