TANGERANG (JT) — Polemik pungutan pintu parkir berbayar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Meski belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah, PT Bumi Citra Permai selaku pengelola kawasan tetap memberlakukan tarif masuk bagi pengguna jalan.
Hasil pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan, kegiatan pungutan tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Ga ada di sistem, belum terdaftar, jadi belum ada dalam SIMPAD,” ujar salah satu pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Saepudin, staf operasional kawasan, mengakui proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun pungutan tetap diberlakukan dengan alasan belum ada larangan resmi dari pemerintah daerah.
“Terkait izin memang sedang diproses, pak. Kalau pemerintah melarang untuk beroperasi, ya kita ikuti. Selama ini belum ada teguran dari pihak terkait,” katanya.
Saepudin juga menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas ke Dinas Perhubungan untuk mempercepat proses izin.
“Pak Rian sudah ke Dishub. Hari Senin kemarin saya suruh lagi ke Pak Anggi untuk percepat perizinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pungutan parkir mulai diberlakukan sejak 10 Oktober, dengan alasan sambil menunggu proses izin dan perhitungan pajak 10% oleh Dispenda.
“Kenapa diterapkan tanggal itu, karena izin kita sambil jalan. Pendapatan dari pungutan ini juga untuk hitungan pajak nanti,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggi, membenarkan bahwa pihak pengelola kawasan sempat datang ke Dishub, namun hanya sebatas menanyakan syarat, bukan mengajukan permohonan resmi.
“Saya arahkan masuk OSS. Kalau PT-nya baru, harus urus dari awal. Tapi katanya mereka belum punya akun OSS,” tegas Anggi.
Ia menambahkan, Dishub siap membantu apabila seluruh persyaratan telah diunggah ke sistem OSS.
“Selagi persyaratannya sudah ter-upload, kami siap verifikasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, Atmaja, mengaku baru mengetahui keberadaan pintu parkir berbayar tersebut setelah ramai diberitakan.
Menurutnya, pengelola kawasan seharusnya berkoordinasi lebih dulu sebelum memungut biaya masuk, agar mekanisme izin berjalan sesuai aturan.
“Kalau dia mau pungut, seharusnya tanya dulu. Selama ini gak ada pemberitahuan ke kita. Untuk pungutan, itu juga sudah masuk ranahnya Bapenda,” ujarnya.
Atmaja menjelaskan, pengurusan izin parkir di luar badan jalan harus melalui tahapan lengkap di sistem OSS, mulai dari pengunggahan berkas, verifikasi Dishub, kajian teknis, hingga penerbitan sertifikat standar usaha berbasis risiko oleh DPMPTSP. Setelah itu baru bisa mendaftarkan NPWPD di Bapenda.
Namun hingga kini, pungutan parkir di Kawasan Millenium tetap berjalan tanpa kepastian hukum dan tanpa kontribusi pajak ke daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah pantas pungutan tetap diterapkan sementara kewajiban izin dan pajak belum dipenuhi?
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menertibkan praktik pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan pendapatan daerah.