PT Langkah Terus Jaya Mangkir dari Panggilan Satpol PP Kabupaten Tangerang

oleh
oleh

TANGERANG (JT) – Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), pengembang pasar niaga Mega Ria Cikupa, mangkir dari panggilan Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/8/2025). Sebelumnya, perusahaan tersebut telah menerima surat pemberitahuan penghentian pelaksanaan bangunan dari dinas terkait.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fatah, membenarkan ketidakhadiran pihak manajemen PT LTJ dalam pemanggilan resmi tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah itu.

“Ya benar, mereka tidak datang,” ujar Abdul Fatah kepada wartawan.

Fatah menjelaskan, sebelum mengirimkan panggilan ulang, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di internal Satpol PP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan koordinasi dulu di internal. Hasilnya seperti apa tentu akan kami jalankan,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP juga berencana melakukan kroscek lapangan guna memastikan kondisi terbaru pembangunan yang dilakukan PT LTJ.

“Kita akan lakukan kroscek lapangan, tapi sebelumnya akan dikoordinasikan dulu di internal kami,” tandas Fatah.

Sementara itu, perwakilan PT LTJ bernama Dedi menolak memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menyebut bukan kewenangannya untuk menjawab pertanyaan terkait pemanggilan maupun surat penghentian dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

“Gak tahu saya, bukan kapasitas saya untuk menjawab,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan karena PT LTJ sebelumnya telah mendapat teguran resmi dari dinas terkait, namun tetap melanjutkan aktivitas pembangunan. Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *