TANGERANG (JT) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan hidup antara PT Howell Shoes Indonesia (HSI) Cikupa dan PT DKH Jaya Manufacturing (JM) Cikupa dengan LSM Pelopor Indonesia pada Senin 22 Desember 2025.
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, turut dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, serta pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor) Indonesia, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang.
Sayangnya, manajemen PT HSI dan PT DKH JM tidak memenuhi undangan DPRD Kabupaten Tangerang. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat, padahal RDP tersebut menjadi ruang mediasi penting untuk mencari titik terang penyelesaian pelanggaran.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak menghargai DPRD Kabupaten Tangerang selaku lembaga perwakilan rakyat.
“Ketidakhadiran ini mencerminkan bahwa perusahaan tidak menghargai proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan hidup. DPRD Kabupaten Tangerang tentu tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.
Yakub menilai absennya kedua perusahaan dalam pertemuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan hidup di perusahaan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang sepakat akan menempuh langkah lain, yakni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT HSI dan PT DKH JM.
“Kami akan turun langsung meninjau perusahaan dalam waktu dekat. Hal ini penting agar jelas bagaimana kondisi ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan hidup di sana, mengingat sikap manajemen yang tidak kooperatif,” tegas Yakub.
Menyikapi ketidakhadiran pihak PT HSI dan PT DKH JM, Ketua Umum DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin, SP menyebut, itu sudah penghinaan karena sudah tidak menghargai DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya sepakat sekali dengan penolakan hadir dari pihak PT HSI dan PT DKH JM itu merupakan benar-benar penghinaan bagi DPRD Kabupaten Tangerang sama seperti yang disampaikan Pak Yakub sebagai pimpinan rapat, itu penghinaan terhadap parlemen,” tegas Lisen sapaan akrabnya.
RDP yang berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak perusahaan itu pun berakhir dengan penegasan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi II, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian penyelesaian pelanggaran berat tersebut.






