Polresta Tangerang Sita Ribuan Miras dan Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

oleh -21 Dilihat
oleh

TANGERANG (JT) – Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil menyita 2.268 botol minuman keras (miras) dan 10.779 butir obat keras dalam pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Razia tersebut berlangsung selama 10 hari, sejak 16 hingga 25 Februari 2026, dengan menyasar warung, kios, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan obat keras tanpa izin. Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa peredaran miras dan obat keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas serta gangguan ketertiban umum. Karena itu, penindakan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Selama Ramadan, kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Penertiban miras dan obat keras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar Indra Waspada saat ekspos media hasil Operasi Pekat Maung 2026, Kamis (5/3/2026).

Seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *