Pilkada di Tangan DPRD: Sebuah Mosi Tidak Percaya atas Integritas Wasit Pemilu

oleh
oleh

Ocit Abdurrosyid Siddiq

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mencuat di ruang publik. Alasan klasik yang sering dikemukakan adalah efisiensi anggaran dan potensi konflik sosial. Namun, jika kita membedah lebih dalam, ada alasan yang jauh lebih fundamental dan mengkhawatirkan di balik usulan tersebut: adanya ketidakpercayaan sistemik terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu.

Pilkada Tidak Langsung: Buah dari Ketidakpercayaan

Usulan DPR untuk mencabut hak pilih rakyat dalam Pilkada dapat dibaca sebagai sebuah “Mosi Tidak Percaya” terhadap mekanisme pemilihan langsung yang selama ini dikelola oleh penyelenggara. Ketidakpercayaan ini berakar pada kenyataan bahwa pemilihan langsung sering kali diciderai oleh kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggara itu sendiri.

Ketika penyelenggara yang seharusnya menjadi benteng netralitas justru berubah menjadi “pemain ke-12” yang memenangkan peserta tertentu, maka proses demokrasi langsung kehilangan legitimasinya. Jika wasit tidak lagi bisa dipercaya untuk memimpin pertandingan di lapangan luas (pemilihan langsung), maka muncul godaan besar untuk memindahkan pertandingan ke ruang tertutup yang lebih kecil (DPRD). Namun, memindahkan arena tanpa memperbaiki kualitas wasit hanyalah memindahkan sarang potensi transaksional, bukan menyembuhkan penyakitnya.

Ironi “Pagar Makan Tanaman” dan Godaan Strategis

Jabatan penyelenggara pemilu adalah posisi yang sangat seksi sekaligus strategis. Di tangan merekalah nasib para peserta pemilu ditentukan. Namun, kekuasaan yang besar ini sering kali membuat integritas goyah. Pengalaman membuktikan bahwa dalam perjalanan tugasnya, banyak penyelenggara yang luluh oleh iming-iming materi dan janji jabatan demi memenangkan peserta tertentu.

Tragisnya, kecurangan kini tidak lagi hanya dilakukan oleh peserta pemilu. Sering kali, justru para penyelenggara itulah yang menjadi arsitek manipulasi suara. Fenomena “pagar makan tanaman” ini diperparah oleh budaya ewuh pakewuh di masyarakat. Meski warga mengetahui ada oknum yang “bermain”, rasa sungkan dan hubungan kekerabatan membuat mereka memilih diam. Sikap mendiamkan ini tanpa sadar memberikan ruang bagi para mafia pemilu untuk terus beroperasi.

Memutus Rantai “Hutang Budi”

Jika kita ingin mempertahankan Pilkada langsung dan mengembalikan kepercayaan publik, maka “rahim” yang melahirkan penyelenggara harus dibersihkan melalui reformasi radikal:
1. Menghapus Intervensi Politik dalam Seleksi: Mekanisme pemilihan komisioner oleh lembaga legislatif harus dihapus. Keterlibatan lembaga politik inilah yang menciptakan “hutang budi” sejak hari pertama penyelenggara menjabat, yang kemudian melahirkan “Politik Gerbong” dan mematikan asas kolektif kolegial.
2. Otoritas di Tangan Akademisi dan Tokoh Bangsa: Seleksi di tingkat pusat harus diserahkan sepenuhnya kepada Tokoh Bangsa berintegritas, sementara di tingkat daerah diserahkan kepada Konsorsium Akademisi. Mereka harus memilih berdasarkan kompetensi murni, bukan koneksi partai.
3. Pengesahan Administratif Murni: Presiden atau Kepala Daerah hanya bertugas melegalkan hasil seleksi secara administratif. Mereka tidak boleh memiliki hak veto atau kewenangan untuk mengubah daftar nama yang sudah dihasilkan tim ahli.
4. Memutus Hierarki Nepotisme: KPU tingkat atas tidak boleh lagi menentukan personel di tingkat bawah. Rekrutmen petugas PPK hingga PPS harus dilakukan oleh Panel Independen guna memutus rantai loyalitas personal kepada atasan.

Sanksi Bagi Penyelenggara Nakal

Untuk menjamin integritas, sistem harus mengenal sanksi yang mematikan karier. Penyelenggara yang terbukti melakukan koordinasi gelap dengan peserta pemilu tidak hanya harus dipecat secara tidak hormat, tetapi juga harus masuk dalam Blacklist Seumur Hidup. Mereka dilarang selamanya menduduki jabatan publik apa pun. Integritas tidak bisa ditawar; sekali dikhianati, pintu pengabdian harus tertutup rapat agar tidak ada lagi oknum yang berani mencoba-coba bermain dengan suara rakyat.

Kesimpulan

Kembalinya wacana Pilkada melalui DPRD adalah alarm keras bagi demokrasi kita. Usulan itu adalah cerminan dari kegagalan kita membangun lembaga penyelenggara yang mandiri. Memperbaiki demokrasi bukan dengan cara memangkas hak rakyat, melainkan dengan memperbaiki kualitas wasitnya.

Hanya dengan penyelenggara yang murni terpilih karena kompetensi dan integritas—bukan karena titipan “gerbong”—kepercayaan publik dapat pulih. Pilkada langsung akan tetap menjadi jalan terbaik bagi rakyat, asalkan suara mereka dikawal oleh tangan-tangan yang merdeka dan tidak bisa dibeli.

Penulis adalah Pengamat Media dan Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *