TANGERANG, (JT) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Pete menyelenggarakan Penyuluhan Hukum pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kantor Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pete, Bhabinkamtibmas Desa Pete, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Sosialisasi ini turut melibatkan masyarakat setempat yang hadir secara antusias.
Sekdes Pete, A. Sahid Aliyudin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum agar mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“Restorative Justice memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum melalui musyawarah dengan melibatkan pihak yang berkonflik. Ini sangat relevan untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan di masyarakat,” ujar Sahid Aliyudin.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini serta berterima kasih kepada Kejari Kabupaten Tangerang yang turut memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sahid Aliyudin berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, terutama kalangan pemuda, dapat memahami dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta lebih sadar akan pentingnya menaati hukum.
“Kedepannya, semoga kegiatan seperti ini berlanjut agar pemahaman hukum di masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Irwan, Bhabinkamtibmas Desa Pete, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami konsep Restorative Justice, tetapi juga lebih berani melaporkan tindakan melawan hukum yang terjadi di sekitar mereka. Pencegahan kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba, memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Irwan juga mengingatkan warga agar tidak ragu menghubungi pihak kepolisian jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun melanggar hukum lainnya.
Dalam sesi penyuluhan, narasumber dari Kejari Kabupaten Tangerang, Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, SH menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Kasubsi I Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang itu juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta mendidik generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penanganan kasus hukum secara damai serta langkah-langkah melaporkan kasus narkoba di lingkungan mereka.