Pembangunan Mega Ria Cikupa Terus Berjalan Meski Masih Sengketa dan Belum Kantongi Izin PBG

oleh -57 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JN) — Pembangunan pusat perniagaan Mega Ria Cikupa di Jalan Raya Serang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut meski masih menghadapi sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Selain itu, proyek yang dikerjakan PT Langkah Terus Jaya (LTJ) ini diketahui belum mengantongi izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

Salah satu warga Cikupa, Oman Zaenurohman, yang keluarganya menjadi korban penggusuran, menyatakan bahwa warga sebenarnya tidak menolak pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa pengembang harus memiliki dasar hukum yang jelas terkait penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik Desa Cikupa tersebut.

“Seharusnya pihak pengembang menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan malah melakukan pembangunan,” tegas Oman kepada wartawan.

Oman menjelaskan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam tahap penyampaian gugatan di pengadilan. Ia menilai tindakan pengembang yang tetap melanjutkan pembangunan sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum.

Lebih lanjut, Oman mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang, telah dijelaskan bahwa lahan yang diklaim pihak desa seluas 17.500 meter persegi terletak di persil 35. Sementara, objek tanah yang ditempati warga sebanyak 26 bidang dengan lebih dari 100 kepala keluarga bukan berada di lokasi tersebut.

“Dari bukti-bukti ini saja sudah jelas klaim pihak desa tidak berdasar. Namun, kami akan buktikan semuanya di pengadilan,” ujar Oman.

Sementara itu, perwakilan pengembang PT Langkah Terus Jaya, Dedi, menyatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pembangunan karena telah mengantongi surat putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan gugatan warga telah selesai.

“Putusan pengadilannya kan sudah ada, jadi dasar kami jelas. Sebenarnya kemarin itu bukan sengketa lahan, hanya ada polemik sedikit dari warga sekitar,” ujar Dedi melalui sambungan telepon.

Dedi menambahkan, seluruh prosedur telah ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam RDP bersama DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurutnya, posisi hukum lahan telah jelas dan mendukung pihak desa.

“Semua sudah sesuai aturan. Kami mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Terkait izin PBG, Dedi mengaku pihaknya telah memproses perizinan di dinas terkait dan optimistis izin tersebut segera terbit.

“Insyaallah dalam dua minggu ke depan izin PBG sudah kami kantongi, karena semua persyaratan telah kami penuhi,” tandasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *