Pembangunan Mega Ria Cikupa Disorot: Aktivis Nilai Pemkab Tutup Mata Soal Izin dan Sengketa Lahan

oleh -37 Dilihat
oleh

TANGERANG (JT) – Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di Kabupaten Tangerang kembali menuai polemik. Aktivis asal Kabupaten Tangerang, Hendra Jaya, mendesak DPRD Kabupaten Tangerang turun tangan mengawasi proses perizinan yang dikeluarkan dinas terkait.

Hendra menilai pemerintah daerah lamban dan terkesan tutup mata terhadap konflik lahan yang telah lama berlangsung. Ia meminta DPRD Kabupatn Tangerang, turun langsung melakukan pengawasan dan menelusuri dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin pembangunan.

“Jangan sampai pengembang belum mengantongi izin, tapi pembangunan sudah dilakukan. Apalagi ini di atas lahan yang masih bersengketa antara Pemerintah Desa Cikupa dan warga yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tersebut, tapi kini digusur untuk kepentingan bisnis segelintir orang,” tegas Hendra.

Ia juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang jika persoalan tersebut tidak segera ditangani secara transparan.

Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melalui tim lapangan melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Kamis (23/10/2025). Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga bahwa pembangunan kembali dilanjutkan meski belum mengantongi Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) dan masih dalam proses sengketa.

Padahal, sebelumnya pada 21 Juni 2025, DTRB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan surat pemanggilan ke-1 Nomor B/600.3.3/922/DTRB/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Hendri Hermawan.

Kepala UPT 3 DTRB, Edi Jhon, menjelaskan bahwa proses site plan proyek Mega Ria Cikupa sudah berjalan dan kelengkapan berkas sedang diproses.

“Kalau site plan sudah terbit dan ditandatangani pejabat berwenang, pembangunan bisa dilanjutkan. Besok saya pastikan lagi apakah sudah disetujui atau belum,” ujarnya.

Edi menambahkan, pihaknya baru menerima laporan dari tim lapangan terkait aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Kasus Mega Ria Cikupa kini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi perizinan dan perlindungan hak warga atas lahan yang diklaim masih dalam proses sengketa.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *