Monopoli dan Bisnis Seragam Sekolah Terselubung, GMPK Banten Bakal Laporkan Kepsek, Kadis hingga Kanwil Kemenag

oleh -8 Dilihat
oleh

TANGERANG (JT) – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banten menyoroti maraknya dugaan praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik SMPN dan MTsN yang diduga dilakukan secara sistematis melalui koperasi sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Deputi Kajian Korupsi DPW GMPK Provinsi Banten, Adang Kosasih menyebut, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami tidak akan pandang bulu. Bila terbukti, semua pihak yang terlibat akan kami laporkan, mulai dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, hingga kepala bidang,” ujar Adang Kosasih kepada awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu 3 Januari 2026.

“Bahkan di lingkungan madrasah negeri, kami akan ajukan laporan terhadap kepala madrasah hingga Kakanwil Kemenag Banten jika terbukti melegalkan atau membiarkan praktik tersebut,” katanya.

Menurutnya, dugaan modus penjualan seragam dilakukan dengan membungkus transaksi tersebut sebagai pembayaran lewat koperasi sekolah atau institusi pendidikan.

“Ini bukan soal seragam semata, tapi soal akal-akalan yang membebani orang tua murid. Sudah ada aturan negara yang melarang praktik semacam ini, tapi terus saja dipraktikkan dengan cara yang terselubung,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar asas keadilan, tetapi juga mencerminkan bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan. Adang Kosasih menegaskan, semestinya sekolah menjadi tempat membentuk karakter, bukan ladang bisnis terselubung yang mengeksploitasi kebutuhan dasar siswa.

“Ini kan bentuk pencopetan yang terselubung. Sudah jelas-jelas praktik tersebut dilarang negara,” tegasnya.

GMPK Banten mengancam akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Adang Kosasih, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus menjadi budaya yang merusak marwah dunia pendidikan.

“Bayangkan, di saat orang tua sedang pontang-panting cari biaya untuk pendidikan anak, justru dibebani dengan kewajiban membeli seragam yang seharusnya bersifat sukarela. Ini melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

GMPK Banten juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar, termasuk penjualan seragam sekolah yang tidak transparan, agar dunia pendidikan di Banten kembali berpihak pada peserta didik, bukan pada kepentingan ekonomi segelintir pihak.

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *