TANGERANG, (JT) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih jauh dari harapan. Meski angka pelaporan mencapai ratusan kasus, banyak di antaranya tidak berujung pada kepastian hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan seksual berjuang sendirian tanpa pendampingan hukum yang tuntas. Ia menilai terdapat kesenjangan besar antara jumlah laporan dan penyelesaian perkara di jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Setda, serta LBH Lentera Hukum, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (26/2/2026).
“Banyak laporan di kepolisian yang mandek, tidak berjalan, bahkan ada yang dihentikan. Ini tidak bisa dibenarkan. Selama ini DP3A hanya mendampingi sampai tahap pelaporan, setelah itu tidak ada pemantauan lanjutan,” ujar Deden.
Ia juga menyoroti belum optimalnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sejatinya telah memiliki anggaran dan perangkat pendukung. Deden mendesak adanya sinergi nyata antara DP3A dan Bagian Hukum Setda agar masyarakat tidak mampu memperoleh pendampingan hukum gratis hingga perkara selesai.
“Perangkatnya ada, anggarannya ada. Tinggal bagaimana DP3A berkomunikasi langsung dengan Posbakum. Jangan sampai korban kekerasan menjadi korban kedua kalinya karena tidak mendapat pendampingan,” tegasnya.
Sementara itu, data DP3A Kabupaten Tangerang menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 298 kasus kekerasan yang dilaporkan. Angka tersebut diyakini baru sebagian kecil dari kondisi riil di lapangan. Dari jumlah itu, korban anak mendominasi dengan 187 kasus, disusul perempuan dewasa sebanyak 112 kasus.
“Jumlah 298 itu adalah mereka yang berani melapor. Di lapangan, kemungkinan kasusnya jauh lebih banyak karena masih banyak korban yang tidak berani berbicara,” jelas Heni, perwakilan DP3A Kabupaten Tangerang.
Jenis kekerasan seksual tercatat sebagai kasus tertinggi dengan 94 laporan, disusul pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). DP3A juga memetakan sepuluh kecamatan sebagai zona merah atau rawan kekerasan, dengan Kecamatan Curug menempati peringkat tertinggi.
Heni mengakui pihaknya telah melakukan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban, namun pendampingan hukum masih terbatas pada tahap konsultasi akibat tingginya beban penanganan kasus. “Kami berharap ada dukungan dari Posbakum dan pihak lain agar penanganan bisa dilakukan secara sinergis,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan LBH Lentera Hukum, Ajeng Rahayu Wulan, mengungkap kendala serius dalam pengawalan kasus di tingkat kepolisian. Salah satu hambatan utama adalah lamanya proses penyidikan akibat kebutuhan menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara.
“Untuk kasus kekerasan seksual, saksi ahli pidana biasanya harus dihadirkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahkan terkadang juga dari akademisi hukum pidana. Proses ini memakan waktu dan biaya,” ungkap Ajeng.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, biaya menghadirkan saksi ahli justru dibebankan kepada pihak korban. “Ada orang tua korban yang sampai menanggung biaya agar proses hukum bisa berjalan. Ini tentu sangat memberatkan dan memperlambat keadilan,” tambahnya.
RDP tersebut menyepakati perlunya integrasi sistematis antara DP3A, LBH, dan Posbakum agar setiap laporan kekerasan tidak berhenti di tahap berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi benar-benar dikawal hingga putusan pengadilan.
Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang pun berkomitmen terus mengawasi kinerja instansi terkait, demi memastikan daerah ini tidak lagi menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual dan hak korban mendapatkan keadilan dapat terpenuhi secara menyeluruh.






