TANGERANG, (JT) – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan investasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, menyatakan adanya anomali kebijakan ketika pemerintah tengah gencar memperkuat sektor usaha, namun di sisi lain muncul regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat tersebut kurang sinkron dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk perumahan atau kawasan industri, bahkan sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan oleh investor, tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi karena munculnya kebijakan baru tersebut,” ujar Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama HIPMI dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, niat pemerintah pusat untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, implementasinya dinilai menabrak zonasi yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan pada kawasan industri dan properti yang telah mengantongi izin serta masuk dalam rencana tata ruang.
“Pemerintah pusat menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan pengembang untuk dihijaukan. Hal ini sangat menyulitkan pengembang yang telah memiliki izin lokasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mempertanyakan proses sinkronisasi data serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan status lahan. Ia menyoroti apakah peta penetapan lahan tersebut telah disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi dan kabupaten, termasuk melalui proses verifikasi lapangan.
“Penerapan kebijakan ini terlihat tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi. Jika terus berlanjut, banyak investor yang telah menanamkan modal bisa mengalami kerugian karena investasinya tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Bimo mengusulkan agar perluasan lahan sawah, khususnya di Kabupaten Tangerang, tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui OPD terkait untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat guna mempertimbangkan revisi terhadap perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.
“Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menghambat iklim pembangunan, dunia usaha, dan penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya.






