Kabupaten Tangerang Bakal Kucurkan Rp100 Juta untuk Koperasi Merah Putih

oleh -5 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan mengucurkan dana pinjaman bergulir sebesar Rp100 juta untuk 274 Koperasi Merah Putih di wilayahnya. Pencairan dana ini direncanakan berlangsung dalam tiga tahap, dimulai dari akhir September hingga Oktober 2025.

​Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Anna Ratna Maemunah, menjelaskan bahwa program ini adalah upaya strategis untuk menggerakkan koperasi yang belum beroperasi optimal, meskipun telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pada Juli 2025.

​”Penyaluran dananya dilakukan bertahap karena jumlahnya banyak, tidak mungkin diserahkan dalam satu hari,” kata Anna kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

​Nantinya kata Anna, pinjaman ini akan disalurkan kepada 28 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan 246 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ia membeberkan, koperasi penerima akan dikenakan bunga 5% per tahun dengan masa angsuran tiga tahun dan masa tenggang pembayaran selama tiga bulan pertama. Dengan demikian, cicilan akan dimulai pada bulan keempat setelah dana diterima.

​Anna menegaskan bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk pengembangan unit usaha sembako dan gas elpiji. Menurutnya, kedua jenis usaha ini memiliki perputaran cepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.

​”Targetnya, mudah-mudahan tahun ini 274 koperasi sudah beroperasi,” tambahnya.

​Pinjaman Modal Rp3 Miliar dan Peran Pemkab

​Terkait pinjaman modal sebesar Rp3 miliar yang sempat menjadi perbincangan, Anna meluruskan bahwa pinjaman tersebut merupakan urusan KDMP dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menjelaskan, “Ini adalah skema business-to-business.”

​Anna memaparkan, berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2025 jaminan atau agunan untuk pinjaman ke bank Himbara adalah Dana Desa, yang disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sementara itu, untuk KKMP, persetujuan pinjaman ke bank Himbara harus disetujui oleh kepala daerah.

​Dalam skema ini, Pemkab Tangerang berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan pengatur penggunaan dana. Anna menekankan pentingnya proposal bisnis yang rinci saat pengajuan pinjaman.

“Pembahasan pinjaman ini dibahas antara KDMP, BPD dan Kepala Desa dalam rapat Musdesus. Proposal bisnis harus disiapkan saat pengajuan pinjaman ke bank,” ujarnya.

​Anna juga mengingatkan tentang sanksi bagi koperasi yang gagal membayar angsuran. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Bendahara Umum Negara berhak langsung memotong Dana Desa jika koperasi tidak melunasi kewajibannya.

​Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya integritas dan kompetensi pengurus koperasi.

“Pengurus harus orang-orang yang kompeten dan bertanggung jawab agar tidak terjadi penyelewengan,” pungkasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *