JPN Kejari Kabupaten Tangerang Berhasil Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 6 Miliar di Suradita

oleh -21 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali mencatatkan prestasi dengan menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang senilai lebih dari Rp6 miliar. Aset tersebut berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumnas Suradita yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.

Aset seluas 1.040 meter persegi itu sebelumnya dikuasai oleh pihak lain selama hampir satu dekade, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Langkah penyelamatan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD langsung mengambil langkah hukum non-litigasi.

“Berdasarkan kuasa tersebut, Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, Senin (14/7/2025).

Setelah menerima somasi, pihak yang menguasai lahan akhirnya menyerahkan kembali aset tersebut. Selanjutnya, Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi mengembalikan SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD.

Eddy menjelaskan, nilai pasar dari dua bidang tanah tersebut mencapai Rp6.065.000.000. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran aktif Bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan aset-aset strategis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa penyelamatan aset ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, kejaksaan diberikan kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, langkah hukum yang dilakukan JPN juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas-tugas hukum di bidang Datun.

“PSU Perumnas Suradita adalah salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan. Ini menjadi bagian dari prioritas Kejaksaan dalam mendukung program-program strategis Pemkab Tangerang dan menjamin kepastian hukum,” tegas Eddy.

Ia menambahkan, penyelamatan aset seperti ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kekayaan negara dari potensi kerugian. “Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung pengamanan aset-aset milik daerah,” pungkasnya.

oleh
Penulis: EDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *