Jalan Rusak, Nyawa Melayang: Ujian Serius Tata Kelola Infrastruktur di Banten Tahun 2026

oleh
oleh

Persoalan jalan rusak di Provinsi Banten pada tahun 2026 bukan lagi sekadar keluhan rutin masyarakat, melainkan telah menjelma menjadi persoalan keselamatan publik yang mendesak dan menyentuh aspek tanggung jawab negara. Infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas ekonomi dan sosial, justru di sejumlah titik berubah menjadi sumber risiko yang mengancam nyawa.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir, total panjang jalan provinsi di Banten mencapai sekitar 762 kilometer, yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Di luar itu, terdapat ribuan kilometer jalan kabupaten/kota dan desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam evaluasi kondisi jalan terakhir, sebagian ruas masih berada dalam kategori rusak ringan hingga rusak berat, terutama pada jalur dengan intensitas kendaraan berat tinggi. Beban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), drainase yang buruk, serta kualitas konstruksi yang tidak merata menjadi faktor dominan penyebab kerusakan berulang.

Di tingkat kabupaten, termasuk di Kabupaten Tangerang, sejumlah ruas jalan strategis yang menjadi akses kawasan industri, permukiman, dan distribusi logistik dilaporkan mengalami kerusakan signifikan. Lubang besar, permukaan bergelombang, hingga retakan memanjang bukan lagi pemandangan sporadis, melainkan kondisi yang berulang.

Data kepolisian sepanjang tahun 2025 mencatat lebih dari 2.200 kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Banten, dengan ratusan korban meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka berat maupun ringan. Meski faktor manusia tetap menjadi penyumbang utama kecelakaan, kondisi infrastruktur jalan yang tidak layak turut berkontribusi signifikan dalam sejumlah insiden fatal.

Kasus kecelakaan di ruas Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada awal 2026 menjadi alarm keras. Insiden tersebut merenggut korban jiwa dan memicu sorotan publik karena diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang rusak dan minim penerangan serta rambu peringatan.

Kondisi ini mempertegas bahwa jalan rusak bukan sekadar masalah teknis, tetapi persoalan perlindungan hak dasar warga negara atas keselamatan dalam beraktivitas.

Menindaklanjuti kecelakaan yang merenggut korban jiwa, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah percepatan perbaikan infrastruktur di sejumlah titik rawan. Beberapa kebijakan yang diumumkan antara lain : Percepatan tambal sulam dan rehabilitasi darurat pada ruas prioritas yang dinilai berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Audit teknis kondisi jalan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memetakan tingkat kerusakan serta menentukan skala prioritas berbasis risiko keselamatan.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk ruas yang menjadi kewenangan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab. Meningkatan pengawasan kendaraan berat, khususnya truk tambang dan industri, guna menekan kerusakan jalan akibat beban berlebih. Selain itu, penambahan rambu dan penerangan jalan umum (PJU) di titik-titik rawan kecelakaan sebagai langkah mitigasi jangka pendek.

Langkah tersebut patut diapresiasi, namun publik menuntut konsistensi dan transparansi dalam implementasinya. Perbaikan sementara tanpa perencanaan jangka panjang berpotensi hanya menjadi solusi kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan.

Sebagai pemegang kewenangan atas jalan provinsi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil kebijakan yang lebih sistemik dan berorientasi jangka panjang : Penyusunan peta jalan (roadmap) penanganan jalan rusak lima tahunan dengan target terukur dan indikator kinerja yang jelas. Penguatan anggaran pemeliharaan rutin, bukan hanya proyek pembangunan baru.

Selain itu, Penegakan hukum tegas terhadap kendaraan ODOL bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi perhubungan. Penerapan sistem monitoring digital untuk pelaporan kerusakan jalan secara real time oleh masyarakat. Serta transparansi anggaran dan progres perbaikan, agar publik dapat mengawasi penggunaan dana infrastruktur.

Tanpa langkah strategis yang terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota, persoalan jalan rusak akan terus berulang dan menimbulkan biaya sosial yang jauh lebih besar dibandingkan biaya perbaikan itu sendiri.

Jalan adalah simbol kehadiran negara. Ketika jalan rusak dibiarkan berlarut-larut hingga merenggut nyawa, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas infrastruktur, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Tahun 2026 harus menjadi momentum koreksi menyeluruh bagi Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota di dalamnya. Keselamatan warga tidak boleh bergantung pada tambal sulam musiman. Dibutuhkan komitmen politik, ketegasan regulasi, dan konsistensi pengawasan agar jalan di Banten benar-benar menjadi sarana kemajuan, bukan sumber petaka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *