TANGERANG, (JT) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,9 miliar ke kas daerah. Langkah tersebut diambil berdasarkan perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten setelah ditemukannya kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto melalui Sekretaris Badan, Zam Zam Manohara, menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) dan insentif upah pungut bagi pegawai Dispenda memang memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Retribusi, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.
Namun, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Banten, terdapat kelebihan pembayaran dalam pemberian TPBK dan upah pungut tersebut. “Pengembalian telah kami lakukan beberapa waktu lalu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Zam Zam kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, dasar hukum pengembalian juga mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, Dispenda memastikan pengembalian Rp 3,9 miliar itu telah memenuhi aspek kepatuhan dan dinyatakan selesai. Disisi lain, Dispenda Kabupaten Tangerang juga tidak menggunakan angka maksimal 5 persen dalam mengambil insentif upah pungut seperti yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah.
“Sebagai bukti, Dispenda telah meyampaikan laporan berikut lampiran dokumen transfer resmi dari rekening instansi ke kas daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Komeng Abdul Rohman, salah seorang warga, sempat menyampaikan aspirasi di halaman Gedung Bupati Tangerang pada Selasa (16/9/2025). Ia menyoroti LHP BPK Nomor 13.A/XXIII,SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menyebutkan adanya pemberian insentif tambahan di luar TPBK.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa selain menerima TPBK, pegawai Dispenda juga memperoleh insentif upah pungut sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, pegawai RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa, RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji, serta pegawai puskesmas se-Kabupaten Tangerang juga menerima tambahan insentif jasa pelayanan sebesar 40 persen dari tarif pelayanan kesehatan.
Padahal, sesuai Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, pemberian tambahan penghasilan seharusnya berbasis pada kinerja. Dengan pengembalian dana Rp 3,9 miliar tersebut, Dispenda Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan BPK dan menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah Direktur RSUD se Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.







