GMNI Kabupaten Tangerang Desak Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

oleh
oleh

TANGERANG, (JT) — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang secara tegas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, untuk segera menutup seluruh tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Desakan ini terutama ditujukan pada wilayah Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa Dua, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan dan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadhan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di kedua kecamatan tersebut, meskipun telah ada instruksi resmi dari Bupati.

“Kami menerima laporan bahwa di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa Dua masih terdapat tempat hiburan malam yang beroperasi. Ini jelas merupakan pengabaian terhadap Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2026. Satpol PP harus segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

DPC GMNI menilai pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Menurut GMNI, Ramadhan merupakan momentum yang harus dijaga kesakralannya, sehingga seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, wajib menghormati ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dan harus diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ketegasan aparat penegak perda dinilai menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta wibawa kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai organisasi kader bangsa yang berlandaskan nilai perjuangan dan fungsi kontrol sosial, DPC GMNI Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2026. GMNI juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah konstitusional apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tindakan nyata dan terukur dari pihak berwenang, sebagai bentuk tekanan moral demi tegaknya aturan di Kabupaten Tangerang.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *