Empat Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemaksaan Penumpang Taksi Online di Tigaraksa

oleh -24 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Polresta Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang untuk turun dari taksi online di area Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) dan melibatkan empat oknum ojek pangkalan (opang) berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025) bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan laporan dari korban.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan A, N, J, dan JU sebagai tersangka. Keempatnya terekam dalam video viral saat memaksa korban keluar dari mobil dengan ancaman dan tindakan intimidatif,” ungkap Indra.

Menurut Indra, para tersangka diduga melakukan persekusi dengan cara membentak, membuka paksa pintu kendaraan, bahkan salah satu dari mereka membawa pecahan selkon untuk menakut-nakuti korban. Salah satu tersangka juga sempat mengancam akan mengempiskan ban kendaraan jika penumpang tidak turun.

Korban, sepasang suami istri yang tengah menggendong bayi berusia enam bulan, memohon agar para opang bersikap manusiawi mengingat kondisi hujan deras. Namun permintaan tersebut diabaikan. Karena merasa terancam, korban akhirnya turun dari kendaraan dan berjalan kaki usai diberi payung oleh pengemudi taksi online.

Peristiwa itu mendapat perhatian luas setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Polisi pun segera menindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sebanyak sembilan orang telah diperiksa, termasuk para saksi dan tersangka.

“Korban IA kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Cisoka. Meski begitu, kami sudah terlebih dahulu menangani kasus ini secara serius sejak awal informasi diterima,” jelas Indra.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam ruang publik, khususnya terhadap pengguna moda transportasi yang sah secara hukum.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *