Empat Nyawa Melayang Akibat Jalan Rusak, Pemkab Tangerang Perketat Operasi Angkutan Tambang

oleh
oleh

TANGERANG (JT) — Menyusul serangkaian kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang merenggut empat korban jiwa dalam sepekan terakhir, Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat. Pemkab menggelar rapat koordinasi lintas sektor bertajuk Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah tegas menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah di kawasan perumahan dan industri.

Rapat yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Moch Maesyal Rasyid dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait.

Bupati menegaskan kebijakan tersebut bersifat strategis dan sementara, dengan fokus utama melindungi keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Pada 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Maesyal.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil lebih awal sebelum pemberlakuan kebijakan serupa oleh pemerintah pusat secara nasional pada 13–30 Maret 2026. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan dari kategori ringan hingga berat, yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko kecelakaan.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian serius antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan di titik-titik tersebut dilaporkan telah menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Kapolresta Tangerang M. Indra Waspada, menuturkan bahwa menjelang dan selama bulan suci Ramadan, volume lalu lintas meningkat signifikan, terutama pada rentang waktu 15.00 hingga 18.00 WIB, sehingga memperparah kepadatan di sejumlah ruas, termasuk kawasan Pasar Kemis.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan, kepolisian bersama unsur Forkopimda siap melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di lapangan. Ia juga mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan tersebut demi percepatan perbaikan infrastruktur jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin menyampaikan bahwa pihaknya bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel di titik-titik prioritas.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mempercepat perbaikan infrastruktur jalan dan melindungi keselamatan masyarakat. Surat Edaran ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan berlaku efektif sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 diatur penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang. Truk golongan II (dua sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.. Pengawasan dan penindakan dilaksanakan secara terpadu oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB dan akan berakhir setelah perbaikan konstruksi jalan dinyatakan tuntas serta layak digunakan kembali.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *