TANGERANG, (JT) – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang (DTRB) melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap aktivitas PT Indra Nata Teknindo di Kampung Cikupa Induk, RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan masyarakat yang menduga perusahaan bengkel bubut itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta belum mengantongi perizinan yang sah. Tim UPTD turun langsung ke lokasi untuk memeriksa administrasi serta kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan.
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dinyatakan belum memiliki izin operasional maupun izin bangunan.
“Benar, PT Indra Nata Teknindo belum memiliki izin,” ujar salah satu petugas UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi.
Penyisiran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: B/600.3.3/155/DTRB/2026 yang diterbitkan dan dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut konkret atas aduan warga terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan legalitas usaha.
Di sisi lain, keresahan masyarakat sekitar kian menguat. Warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lokasi bengkel mengaku terganggu oleh aktivitas operasional yang berlangsung hingga larut malam. Selain kebisingan, aktivitas bongkar muat material berat menggunakan forklift juga diduga berdampak pada kerusakan jalan lingkungan.
“Sangat mengganggu, apalagi rumah saya benar-benar bersebelahan langsung dengan bengkel itu. Waktu mereka nurunin material besar, saya sampai emosi dan mempertanyakan ke Pak RT yang kebetulan ada di lokasi malam itu,” ujar Sukma, warga setempat.
Warga berharap pemerintah daerah tidak ragu dalam menegakkan aturan. Mereka meminta DTRB bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan.
“Saya minta DTRB jangan sampai masuk angin. Intinya saya ingin keberadaan bengkel itu ditutup karena sudah jelas melanggar dan merugikan warga,” tegas Sukma.
Dengan temuan awal tersebut, publik kini menanti langkah lanjutan DTRB Kabupaten Tangerang dalam memastikan kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta perlindungan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.






