DPRD Tangerang Dorong Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pekerja Swasta

oleh
oleh

TANGERANG, (JT) — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menegaskan pentingnya perlindungan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, khususnya bagi pekerja di sektor swasta. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sekolah Gender Angkatan Kedua yang digelar di Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2/2026).

Sri Panggung menjelaskan, saat ini telah muncul inisiatif dari pihak swasta yang menggandeng sejumlah perusahaan melalui nota kesepahaman (MoU). Skema tersebut dirancang untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi apabila terjadi perceraian antara karyawan dan pasangannya.

“Jika ada karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap kemudian bercerai dan memiliki anak, maka anak tersebut memiliki hak atas penghasilan dari orang tuanya,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme perlindungan hak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan TNI, pada umumnya telah memiliki regulasi yang jelas dan terstruktur.

Namun, untuk pekerja swasta, aturan yang secara spesifik menjamin hak mantan istri dan anak dinilai belum sepenuhnya tersedia atau belum terimplementasi secara luas.

Kondisi tersebut dinilai krusial mengingat Kabupaten Tangerang dikenal sebagai kawasan industri dengan ribuan perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang besar. Ia menilai, para pekerja—terutama perempuan—perlu memahami hak-hak hukum mereka, khususnya dalam situasi perceraian.

“Mayoritas kita di Kabupaten Tangerang adalah kota industri. Saya yakin banyak karyawan, apalagi perempuan, yang perlu mengetahui hak-haknya,” katanya.

Sri Panggung menekankan, Sekolah Gender diharapkan menjadi ruang edukasi berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta, DPRD berharap lahir kebijakan atau kesepahaman yang lebih kuat untuk menjamin kesejahteraan anak dan mantan pasangan pasca perceraian, khususnya di lingkungan industri.

“Ada hak-hak setelah perceraian untuk para karyawan yang kita dorong untuk diperhatikan,” tegasnya.

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *