TANGERANG, (JT) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Muhamad Amud, didampingi Wakil Ketua Astayudin, serta dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, H. Maesyal Rasyid, para anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Seluruh fraksi DPRD yang hadir, yakni Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN, menyatakan persetujuannya terhadap penetapan Raperda tersebut.
Namun, jalannya rapat sempat disoroti oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Sripanggung, yang mempertanyakan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat-rapat sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Maesyal Rasyid dalam penyampaiannya memohon maaf atas ketidakhadiran Sekda dan beberapa OPD. Ia menjelaskan bahwa Sekda pada hari yang sama sedang menjalankan tugas ke Provinsi Banten terkait penanganan banjir dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTP dan SLTA, serta membuka acara di wilayah Sentiong.
“Saya mohon maaf atas ketidakhadiran pak Sekda dan beberapa OPD. Hari ini banyak agenda kerja yang harus kami jalankan, termasuk penugasan khusus Sekda ke provinsi,” kata Bupati Maesyal.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya hadir dalam rapat paripurna. “Saya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya raperda ini dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, tamu undangan, serta insan pers yang turut hadir,” tambahnya.
Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini menjadi bagian penting dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.