TANGERANG, (JT) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang (DPRD) menginstruksikan seluruh rumah sakit di wilayahnya untuk tidak menolak pasien, khususnya warga yang terdampak pemangkasan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar bersama para pemangku kepentingan, antara lain Direktur RSUD, Dinas Sosial, forum puskesmas, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, DPMPD, Dinas Kesehatan, serta perwakilan rumah sakit swasta seperti Ciputra Hospital, Siloam Hospitals Kelapa Dua, dan Primaya Hospital Pasar Kemis, Senin (23/2/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi, terutama bagi 95.604 peserta PBI yang terdampak penyesuaian kuota dari APBN.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien warga Kabupaten Tangerang, baik yang terdampak pemangkasan PBI maupun yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin,” tegas Deden.
Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PDIP tersebut meminta proses administrasi bagi peserta PBI yang kepesertaannya terpangkas dapat dipermudah, terutama bagi pasien yang tengah menjalani perawatan atau membutuhkan layanan medis segera.
Sementara itu, bagi warga yang mengalami perubahan desil namun tidak dalam kondisi sakit, proses pengurusan kepesertaan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun langsung ke Dinas Sosial.
Untuk mengantisipasi kendala pelayanan di lapangan, DPRD meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang membentuk tim layanan khusus pengurusan PBI, termasuk tetap siaga saat hari libur dan libur panjang Idulfitri.
BPJS Kesehatan juga diminta memaksimalkan kehadiran petugas di setiap rumah sakit. Jika penempatan petugas secara langsung tidak memungkinkan, akan diterapkan layanan mobile serta pemasangan informasi resmi di rumah sakit yang mencantumkan nama dan nomor kontak petugas BPJS guna memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan.
Langkah tersebut diharapkan memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Tangerang serta meminimalkan potensi penolakan pasien akibat persoalan administratif dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).






