DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah, Regulasi Dinilai Tumpang Tindih

oleh
oleh

TANGERANG (JT) – Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Aturan baru tersebut bertujuan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, khususnya sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, revisi tersebut mengatur pembentukan tim terpadu guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif.

“Perpres ini memperkuat pengawasan terhadap lahan sawah yang masuk dalam LP2B agar tidak beralih fungsi secara sembarangan,” ujar Nusron. Namun, kebijakan ini menuai polemik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, SH, MH, menilai terdapat potensi tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama terkait zonasi yang telah ditetapkan sebelum 24 Desember 2025, seperti kawasan perumahan dan industri.

“Lahan yang sudah dikuasai pengembang, memiliki izin lokasi, bahkan sebagian telah dibangun, justru ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi. Ini tentu menyulitkan pelaku usaha,” kata Bimo kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DTRB Kabupaten Tangerang, DPMPTSP Kabupaten Tangerang, dan BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, Kamis 19 Februari 2026.

Bimo menilai pemerintah pusat seharusnya berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah daerah sebelum menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menurutnya, penetapan yang tidak mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dapat merugikan pengusaha maupun investor.

“Harus ada sinkronisasi data, termasuk memastikan apakah izin lokasi masih aktif atau lahan sudah dibebaskan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Bimo juga mengkritisi penggunaan data berbasis foto satelit yang dinilai belum tentu mutakhir. Ia memperingatkan kebijakan yang tidak akurat dapat menghambat investasi, termasuk dari investor asing.

“Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Disini rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan bertopeng pada hukum,” tegas Bimo.

Senada dengan hal tersebut, BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, mencatat bahwa ketidaksinkronan aturan ini menghambat realisasi investasi, baik modal baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan. Masalah utama muncul ketika penetapan LSD dan LP2B tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, M. Agus Mulyana menekankan bahwa investor membutuhkan kepastian aturan di atas segalanya.

“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Agus.

Hingga saat ini, HIPMI mencatat setidaknya 44 kawasan industri terdampak oleh kompleksitas regulasi ini. Jika tidak segera dibenahi, tumpang tindih aturan tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia.

oleh
Penulis: Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *