TANGERANG, (JT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, menjelaskan bahwa perubahan judul dan substansi Raperda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung target Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan masyarakat yang religius, cerdas, sehat, dan sejahtera. Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah untuk mengakomodasi prinsip syariah pada kegiatan LKM Artha Kerta Raharja. Diketahui, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2022 telah menyetujui peralihan sistem usaha dari konvensional ke syariah.
“Proses penyusunan Raperda telah melalui pengkajian mendalam, termasuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah seperti Tasikmalaya dan Banda Aceh, hingga konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta berbagai narasumber eksternal. Kami juga menggelar sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, khususnya mengenai penguatan penerapan prinsip syariah dan pengawasan usaha,” ujar Sri Panggung Lestari.
Pada rangkaian pembahasan Raperda, sejumlah masukan penting berhasil dihimpun, antara lain penegasan implementasi prinsip syariah, penguatan peran dewan pengawas, kejelasan skema pembiayaan syariah, serta perlunya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang keuangan syariah. Seluruh substansi dan pasal dalam draft Raperda telah diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional, serta regulasi dari OJK, dan selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui peraturan bupati.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penetapan Perda baru tersebut. “Perubahan Perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan tata kelola, dan memperluas layanan LKM Artha Kerta Raharja demi mendukung penguatan sektor ekonomi lokal. Penetapan Perda ini adalah buah kerja keras bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya dalam rapat paripurna.
Dengan telah disahkan Perda perubahan ini, diharapkan LKM Artha Kerta Raharja dapat segera bertransformasi penuh menjadi lembaga keuangan mikro berbasis syariah dan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi umkm dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.








