TANGERANG, (JT) – Sengketa aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian serius DPRD. Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mendalami persoalan aset daerah yang belum bersertifikat. Kasus yang terjadi pada lahan SDN Panongan 3 menjadi contoh bagaimana status aset yang tidak jelas dapat menimbulkan persoalan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Abdul Kodir, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Aset Pemkab Tangerang untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Tidak hanya aset pendidikan, melainkan juga aset keagamaan seperti masjid, mushola, dan majelis taklim.
“Kasus SDN Panongan 3 itu salah satu bukti pentingnya penertiban aset. Saat ini kami dalam proses pendalaman. Harapannya, semua aset pemda yang belum bersertifikat bisa segera dipastikan statusnya agar tidak lagi menimbulkan sengketa,” ujar Abdul Kodir kepada wartawan usai rapat internal Komisi I, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan DPRD adalah meminta data inventarisasi dari Bagian Aset. Jika dalam prosesnya ditemukan permasalahan, Komisi I siap memanggil para pihak terkait, mulai dari camat, pemerintah desa, hingga ahli waris untuk duduk bersama mencari solusi.
“Kami sudah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa aset. Seperti kasus yang terjadi di Balaraja dan Jambe belum lama ini, kami panggil camat, ahli waris, dan pihak desa untuk memastikan status lahan. Proses seperti ini akan terus kami lakukan hingga ada kejelasan, apakah lahan itu milik desa, ahli waris, atau memang milik Pemkab Tangerang,” jelas Abdul Kodir.
Politisi asal Farkasi Partai Gerindra ini menambahkan, penyelesaian sengketa lahan sangat penting agar fasilitas publik tidak terganggu. Pasalnya, status aset yang tidak jelas bisa berdampak langsung pada keberlangsungan kegiatan pendidikan maupun kegiatan keagamaan masyarakat.
“Kalau sudah diinventarisasi dan ada kepastian statusnya, barulah kita tentukan langkah penyelesaiannya. Prinsipnya, jangan sampai fasilitas pendidikan dan keagamaan terganggu hanya karena sengketa lahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Kodir menyebut dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengambil langkah konkret. “Kita ingin memastikan setiap aset milik Pemkab jelas statusnya. Kalau ada masalah, kita panggil para pihak, kita cari solusi, dan kita selesaikan sampai tuntas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan konsisten mengawal persoalan aset ini hingga benar-benar beres. “Inventarisasi aset ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas. Maka kami ingin semua pihak terkait mendukung langkah ini,” pungkas Abdul Kodir.