DPRD Kabupaten Tangerang Akan Panggil OPD, Terkait Sengketa Lahan SDN Panongan 3

oleh -134 Dilihat
oleh

TANGERANG, (JT) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang yang membidangi pemerintahan, hukum, dan aset daerah, Suhro Wardi, akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk dimintai klarifikasi terkait sengketa kepemilikan lahan SDN Panongan 3.

OPD yang akan dipanggil meliputi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tidak menutup kemungkinan, Dinas Pendidikan (Dindik) yang merupakan mitra Komisi II juga akan dimintai penjelasan.

Menurut Suhro Wardi, langkah ini bertujuan untuk mencari solusi dan memastikan penyelesaian akar persoalan, mengingat polemik serupa berpotensi terus berulang. Berdasarkan data, lebih dari 50% lahan sekolah negeri di Kabupaten Tangerang belum memiliki sertifikat. Kondisi ini membuat sekolah rawan digugat oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Kami akan minta klarifikasinya, khususnya ke Dindik, Bagian Aset (BPKAD), dan Bagian Hukum Pemerintah. Ini kan rawan gugatan dari ahli waris yang bisa menghambat aktivitas di sekolah. Kasihan anak-anak dan guru kalau begini terus,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Suhro Wardi juga mengaku prihatin atas insiden yang menimpa Kepala SDN Panongan 3, Suhendi, dan sejumlah guru, pada Rabu (13/8/2025). Dalam kejadian sekitar pukul 15.30 WIB itu, meskipun Suhendi hanya sebagai saksi dalam pemasangan plang yang dilakukan oleh Bidang Aset Pemkab Tangerang, namun harus juga menanggung resiko untuk mencabut kembali, lantaran ada gugatan dari keluarga ahli waris pemilik lahan.

Pemasangan plang bertuliskan “Aset Milik Pemkab Tangerang” oleh aparatur BPKAD di lahan sekolah itu, ternyata memicu reaksi para ahli waris yang sebelumnya telah menancapkan plang yang bertuliskan “Tanah Milik Sama Bin Bawit Nomor Girik : C. No. 873 SPPT : 36.19.031.004.009.0414.0 Luas : 2.000 M2”. Namun karena tim dari BPKAD yang memasang plang itu sudah tidak ada di lokasi, maka terpaksa kepala sekolah yang harus menurunkan plang itu karena dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Guru-guru itu tugasnya mengajar, bukan mengurusi sengketa aset. Kalau ada masalah lahan sekolah, bisa langsung ke pemerintah daerah, agar anak-anak sekolah terganggu, apalagi sampai anak-anak tidak bisa belajar,” tandasnya.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *