TANGERANG (JT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menegaskan keseriusannya dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi guru jenjang SD, SMP, serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, pada Selasa 24 Februari 2026, di Aula Kitri Bakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Tangerang dalam mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pendidikan berkualitas diyakini sebagai fondasi utama untuk melahirkan generasi Kabupaten Tangerang yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tengah tantangan zaman.
Sosialisasi TKA diikuti sekitar 2.000 guru dari berbagai satuan pendidikan dengan antusiasme tinggi. Selain memperoleh pemahaman teknis terkait pelaksanaan TKA, peserta juga aktif berdiskusi mengenai pentingnya peningkatan kompetensi akademik sebagai wujud profesionalisme pendidik.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.
Dalam sambutannya, Dadan Gandana mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan TKA salah satunya adalah untuk mengukur kemampuan akademik secara mendasar, yakni literasi melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika. Kedua aspek tersebut menurutnya merupakan fondasi utama penguasaan berbagai disiplin ilmu dan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
“Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai assessment for learning, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ke depan, TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Pembelajaran Mendalam yang menekankan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan reflektif,” ungkap Dadan.
Selain aspek akademik, Dadan menyebut bahwa pelaksanaan TKA juga diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik, melalui nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif dalam menghadapi tantangan belajar.
“TKA adalah bagian dari ikhtiar jangka panjang dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan. Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, kita dapat memastikan perbaikan pembelajaran dan mutu pendidikan berjalan ke arah yang tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut Dadan menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti strategis dalam menyelaraskan visi bahwa TKA bukan sekadar proses penilaian, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu sistem pendidikan berbasis data dan berorientasi pada pembelajaran.
Pengalaman pelaksanaan TKA pada jenjang SD, SMP, dan PKBM, secara nyata telah mengubah paradigma dalam perumusan kebijakan pendidikan serta pengembangan metode pembelajaran guna meningkatkan kompetensi akademik peserta didik.
“Hasil TKA memberikan gambaran yang jujur dan terperinci mengenai kemampuan dan kompetensi peserta didik. Kebijakan pendidikan yang efektif sejatinya dibangun bukan dari sebuah asumsi, melainkan dari data empiris di lapangan yang mencerminkan kompetensi nyata peserta didik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dadan mengajak seluruh peserta untuk menyukseskan pelaksanaan TKA dengan menekankan dua prinsip utama, yaitu jujur dan gembira. Prinsip kejujuran berarti bahwa TKA harus mencerminkan kemampuan asli peserta didik tanpa rekayasa, tekanan, maupun intervensi, karena data yang jujur menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat.
Sementara itu, prinsip kegembiraan menegaskan bahwa TKA harus dilaksanakan dalam suasana yang aman, ramah anak, dan bebas dari ketakutan, sehingga peserta didik dapat menunjukkan hasil belajar mereka tanpa beban psikologis.
Dadan menegaskan bahwa hasil TKA perlu diposisikan sebagai cermin bersama untuk mengidentifikasi sisi perbaikan pembelajaran, penguatan kompetensi, serta bentuk dukungan yang dibutuhkan oleh guru dan sekolah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci agar pelaksanaan TKA dapat berjalan secara objektif dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
“Selain menjadi alat evaluasi pembelajaran, hasil TKA juga akan dimanfaatkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan sebagai salah satu pertimbangan nilai akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberagaman konteks satuan pendidikan,” imbuhnya.
“Melalui pemahaman dan implementasi yang selaras, kami berharap TKA dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutual pendidikan yang lebih adil dan berkualitas,” pungkasnya.






