TANGERANG (JT) – Tempat Hiburan Malam (THM) 126 One Two Six yang berlokasi di Jalan Nalagati, kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga mengabaikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan aktivitas di dalam ruang karaoke dengan alunan musik keras serta dugaan penyajian minuman beralkohol. Rekaman itu disebut diambil pada Minggu (23/06/2026).
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan identitasnya mengaku berada di dalam room karaoke bersama sejumlah rekannya saat aktivitas berlangsung.
“Untuk parkir kendaraan dipisah, tidak jauh dari lokasi karaoke,” ujar sumber tersebut.
Merujuk pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026, selama bulan Ramadhan seluruh jasa hiburan seperti bar, karaoke, sauna, spa refleksi, serta toko minuman beralkohol diwajibkan tutup sementara, terhitung dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik THM 126 One Two Six belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang.
Pemerintah daerah diharapkan melakukan penelusuran dan penegakan aturan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga wibawa regulasi serta kondusivitas wilayah selama Ramadhan.






