TANGERANG, (JT) — Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat angka perceraian di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025 mencapai 4.152 perkara. Ribuan perkara tersebut terdiri atas cerai gugat dan cerai talak, mencerminkan masih tingginya konflik rumah tangga di wilayah tersebut.
Dari total angka perceraian itu, terdapat satu fakta yang menjadi sorotan serius. Sebanyak 121 perkara perceraian diajukan dengan alasan perjudian, dan seluruhnya berkaitan dengan judi online (judol). Data ini menunjukkan bahwa praktik judi daring masih menjadi faktor signifikan yang memicu keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.
Selain perkara perceraian, PA Tigaraksa juga mencatat total beban penanganan perkara sepanjang 2025 mencapai 9.108 perkara. Angka tersebut berasal dari sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 689 perkara serta 8.419 perkara baru yang masuk selama tahun berjalan.
“Dari seluruh beban perkara tersebut, sebanyak 8.422 perkara berhasil diputus. Hingga akhir tahun, tersisa 728 perkara yang masih dalam proses. Dengan demikian, tingkat penyelesaian perkara mencapai 92,5 persen,” ujar M. Sholahudin, Jumat (2/1/2026).
Sholahudin menambahkan, di tengah tingginya volume perkara, sebagian putusan berlanjut ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 53 perkara menempuh upaya hukum banding dan 17 perkara berlanjut hingga tingkat kasasi. Hal ini mencerminkan dinamika lanjutan proses peradilan setelah putusan di tingkat pertama.
Aspek akses terhadap keadilan juga terlihat dari jumlah perkara prodeo atau layanan gratis. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Tigaraksa menangani 481 perkara prodeo yang diperuntukkan bagi pencari keadilan dengan keterbatasan ekonomi, sehingga tetap dapat memperoleh layanan hukum.
Dari sisi karakteristik pihak berperkara, terdapat 258 perkara yang melibatkan aparatur negara. Rinciannya, 180 perkara melibatkan PNS atau ASN, 47 perkara PPPK, 11 perkara anggota TNI, serta 20 perkara anggota Polri.
Selain itu, Pengadilan Agama Tigaraksa juga mencatat 65 permohonan yang masuk sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 22 perkara berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan, sementara 43 perkara berasal dari Kabupaten Tangerang, sesuai dengan wilayah yurisdiksi pengadilan.
Seluruh data tersebut merupakan hasil rekapitulasi kinerja Pengadilan Agama Tigaraksa tahun 2025 yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta laporan internal pengadilan.






