Bengkel Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Cikupa Desak Pemkab Tangerang Bertindak

oleh
oleh
Gambar Ilustrasi Industri yang berdiri di lahan pemukiman padat penduduk.

TANGERANG, (JT) – Aktivitas bengkel bubut milik PT Indranata Tenindo yang berlokasi di tengah permukiman warga Kampung Cikupa Induk, RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, menuai protes masyarakat. Usaha tersebut diduga melakukan pengangkutan material berat hingga berton-ton pada dini hari menggunakan forklift berkapasitas 10 ton.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas bongkar muat kerap berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga tengah beristirahat. Suara mesin forklift serta proses pemindahan material dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan.

Selain persoalan gangguan suara, keberadaan bengkel bubut di kawasan permukiman padat penduduk itu juga dipersoalkan dari sisi tata ruang. Lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang semestinya merupakan zona hunian, bukan kawasan industri atau usaha berat.

Tak hanya itu, usaha tersebut juga disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum.

Ketua RT setempat, Mardi, membenarkan bahwa material yang diangkut memiliki bobot signifikan.

“Berat materialnya diperkirakan sekitar 8 ton, diangkut menggunakan forklift dengan kapasitas 10 ton,” ujarnya.

Warga juga mengkhawatirkan dampak terhadap infrastruktur lingkungan. Jalan kampung yang sempit dan tidak dirancang untuk kendaraan bertonase besar dikhawatirkan cepat rusak akibat aktivitas rutin tersebut.

Salah satu warga, Redian, menyebut aktivitas itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
“Kami sebagai warga sangat terganggu. Aktivitas berat dilakukan tengah malam, suaranya bising, lalu lintas kendaraan juga terganggu. Selain itu, jalan lingkungan bisa hancur karena tidak kuat menahan beban tonase berat,” katanya.

Redian juga menyoroti aspek legalitas usaha. Menurutnya, apabila benar belum mengantongi izin PBG dan melanggar tata ruang, pemerintah daerah harus segera melakukan penertiban.

“Kami mendesak Pemkab Tangerang melalui dinas terkait untuk melakukan pengecekan. Kalau memang melanggar RTRW dan tidak berizin, seharusnya ditertibkan atau ditutup. Jangan sampai warga dirugikan, baik dari sisi kebisingan, keselamatan, maupun kerusakan fasilitas umum,” tegasnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban tata ruang serta kenyamanan dan keselamatan lingkungan permukiman.

oleh
Editor: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *