TANGERANG (JT) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Kali ini, sanksi administratif dijatuhkan kepada Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, yang tercatat menunggak pajak sebesar Rp318.969.406.
Penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, dan media lainnya di lokasi usaha. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan penegakan sanksi administratif penagihan aktif, bukan tindakan penyegelan.
“Tunggakan pajak tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Hingga jatuh tempo, wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya,” jelas Slamet, Sabtu (9/8/2025).
Sebelum penindakan, Bapenda telah mengirimkan Surat Teguran kepada pemilik usaha. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik untuk melunasi tunggakan. Slamet menambahkan, pemasangan media penagihan akan berlangsung selama utang pajak belum dibayar, dan dapat dibatalkan jika kewajiban dilunasi sebelum tindakan dilakukan.
Jika dalam jangka waktu tertentu tunggakan tetap belum diselesaikan, penanganan akan diekskalasi ke Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, hingga pelibatan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Menurut Slamet, kepatuhan pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan. Kepatuhan terhadap pajak adalah wujud nyata dukungan untuk Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.