Banjir kembali menghantui warga Kabupaten Tangerang. Air menggenangi permukiman, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak rumah, dan memaksa sebagian warga mengungsi. Fenomena ini bukan kejadian insidental, bukan pula semata akibat curah hujan tinggi. Banjir adalah akumulasi dari dosa panjang penataan ruang yang ugal-ugalan, yang terus diulang tanpa koreksi berarti.
Kabupaten Tangerang hanyalah potret kecil dari persoalan nasional. Di berbagai daerah Indonesia, banjir hadir sebagai agenda tahunan. Namun ironisnya, alih-alih melakukan pembenahan serius, pemerintah daerah dan pusat justru kerap menjadikan banjir sebagai “bencana alam”, seolah manusia tak memiliki peran apa pun dalam menciptakannya.
Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Alih fungsi lahan terjadi secara masif. Sawah, rawa, dan daerah resapan air berubah menjadi kawasan industri, perumahan elite, pergudangan, hingga pusat komersial. Beton dan aspal menggantikan tanah yang seharusnya menyerap air. Sungai dipersempit, saluran air tertutup bangunan, dan ruang terbuka hijau tergerus kepentingan investasi.
Di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, persoalan semakin kompleks. Pengurukan kawasan pesisir untuk kepentingan proyek reklamasi, pergudangan, dan kawasan industri telah mengubah bentang alam secara drastis. Lahan-lahan yang semula berfungsi sebagai penyangga alami air laut dan limpasan hujan kini hilang. Dampaknya nyata: air tak lagi memiliki ruang untuk mengalir dan meresap, lalu meluap ke permukiman warga.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kerap hanya menjadi formalitas di atas kertas. Pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan, bahkan dilegalkan melalui revisi aturan yang cenderung berpihak pada kepentingan pemodal, bukan keselamatan warga.
Lebih memprihatinkan, korban dari kebijakan keliru ini hampir selalu kelompok masyarakat kecil. Warga di bantaran sungai, kawasan pesisir, dan permukiman padat menanggung risiko paling besar. Sementara pelaku pembangunan jarang dimintai pertanggungjawaban atas dampak ekologis yang ditimbulkan.
Editorial ini menegaskan: banjir bukan takdir, melainkan konsekuensi. Selama penataan ruang masih mengabaikan daya dukung lingkungan, selama daerah resapan air terus dikorbankan atas nama pembangunan, maka banjir akan tetap menjadi tamu rutin yang menyengsarakan rakyat.
Sudah saatnya pemerintah berhenti bersikap reaktif. Normalisasi sungai dan bantuan darurat tidak akan menyelesaikan akar masalah. Yang dibutuhkan adalah keberanian menegakkan aturan tata ruang, menghentikan pembangunan di kawasan rawan, memulihkan daerah resapan air, serta meninjau ulang proyek-proyek pengurukan pesisir yang terbukti merusak keseimbangan lingkungan.
Jika tidak, maka setiap musim hujan akan selalu diikuti dengan ritual tahunan: banjir datang, warga menderita, dan pemerintah kembali berjanji. Siklus ini harus diputus, sebelum air benar-benar menenggelamkan akal sehat dalam kebijakan pembangunan.

